“Alhamdulillah pada 2023 Bupati Cianjur telah menetapkan sembilan cagar budaya dan pada 2024. Direncanakan 10 cagar budaya lagi yang bisa ditetapkan,” kata Wina yang bersama TACB sedang mengkaji beberapa objek cagar budaya yang segera ditetapkan tersebut.
Dosen Universitas Suryakancana Cianjur itu menyatakan, TACB Cianjur mencatat terdapat sebanyak 146 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang kini sedang dalam proses penelitian dan pengkajian.
“Alhamdulillah di Kabupaten Cianjur, terdapat sejumlah situs cagar budaya yang telah resmi diakui dan dilindungi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bupati pada 2023. Antara lain pertama, Tugu Pertempuran Cisokan, yakni, sebuah struktur yang menjadi simbol peringatan akan pertempuran bersejarah di wilayah Cisokan melalui SK Bupati: 400.6.2/KEP.428/DISBUDPAR/2023,” ujar Wina.
Kemudian Pangguyangan Badak Putih, struktur yang memiliki nilai sakral dan erat kaitannya dengan tradisi lokal melalui SK Bupati: 400.6.2/KEP.429/DISBUDPAR/2023.
“Gedung Suge, bangunan bersejarah yang mencerminkan arsitektur klasik dan menjadi saksi bisu berbagai peristiwa penting. SK Bupati: 400.6.2/KEP.442/DISBUDPAR/2023 dan Makam Dalem Pancaniti sebagai situs ziarah yang dihormati melalui SK Bupati: 400.6.2/KEP.443/DISBUDPAR/2023,” tutur Wina.
Editor : Ude D Gunadi