get app
inews
Aa Read Next : Borong 16 Medali, Jabar Juara Umum Cabor Tarung Derajat di PON XXI 2024

Ingatkan Masyarakat, Bapenda Jabar Informasikan Tunggakan Pajak Lewat WhatsApp

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:32 WIB
header img
Bapenda Jabar Informasikan Tunggakan Pajak Lewat WhatsApp. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Pilih menu 1 untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemberitahuan ini sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi. 

Tak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” kata Dedi, Senin (19/8/2024).

“Kami terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa Dimana saja. Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa,” tambahnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut