Jika melihat peraturan, maka putusan MK itu harus dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Untuk itu, Hedi berharap PKPU tersebut sudah ada sebelum pendaftaran Pilkada serentak 2024 dimulai.
“Nunggu tindak lanjut dari PKPU aja. Semoga ada sebelum pendaftaran calon gubernur, bupati dan walikota pada 27-29 Agustus,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Editor : Zhafran Pramoedya