Tanggapi Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU
Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:30 WIB
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya