get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Kesadaran Politik, IPMAKAB Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Pilkada 2024

Tanggapi Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU

Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:30 WIB
header img
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Hedi Ardia. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menanggapi  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

Keputusan MK tersebut, membuat peluang sejumlah calon kepala daerah yang sempat terancam kandas karena tak diusung partai hingga partai yang tak punya koalisi bisa maju di Pilkada.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan pihaknya tak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan MK tersebut.

“Apapun keputusannya, tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali melaksanakannya. Karena KPU secara kelembagaan pelaksana UU atau konstitusi,” ungkap Hedi, Selasa (20/8/2024).

Jika melihat peraturan, maka putusan MK itu harus dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Untuk itu, Hedi berharap PKPU tersebut sudah ada sebelum pendaftaran Pilkada serentak 2024 dimulai.

“Nunggu tindak lanjut dari PKPU aja. Semoga ada sebelum pendaftaran calon gubernur, bupati dan walikota pada 27-29 Agustus,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut