get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Sosial Berbuah Prestasi, Perusahaan Ini Sabet Penghargaan CSR Jawa Barat 2026

Waduh, TPA Sarimukti Hanya Bisa Dipakai Enam Bulan Lagi. Ini Penyebabnya

Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:44 WIB
header img
TPA Sarimukti di Cipatat, KBB, diprediksi hanya bisa dipakai untuk enam bulan ke depan atau pada Oktober 2026 akibat buangan sampah yang mencapai 1.700 ton/hari atau melebihi batas kuota pembuangan. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya sanggup menampung sampah selama enam bulan ke depan.

Kondisi itu tentunya menjadi alarm bahaya bagi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan KBB, yang bisa terancam menjadi lautan sampah akibat tidak bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana menyebutkan, kondisi itu terjadi akibat perluasan lahan yang nyaris terisi penuh.

"Ada dua masalah utama, yaitu terbatasnya alat pemadatan dan volume sampah harian yang terus melampaui kuota," terangnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menyebutkan, seperti disampaikan Gubernur Jawa Barat, berdasarkan rencana awal dalam dokumen teknis, perluasan zona 5 seluas 6,3 hektare diperkirakan mampu menampung lebih dari 2 juta ton sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan KBB.

Akan tetapi rencana matang di atas kertas tersebut tidak sejalan dengan pelaksanaan di lapangan karena kendala peralatan berat yang krusial.

Syarat agar kapasitas tercapai adalah pembentukan timbunan (landfill) dan pemadatan maksimal menggunakan alat kompaktor.

"Masalahnya alat utama itu tidak ada, dua unit yang kami miliki justru rusak. Alat lain meski sudah diperbaiki, sering kali hanya menyala sebentar lalu mogok lagi. Akibatnya, proses pemadatan dan penataan lahan tidak optimal,” sambungnya.

Pemprov Jabar sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah untuk membatasi jumlah kiriman sampah dari masing-masing daerah guna menjaga kelangsungan penggunaan TPA.

Kuota yang ditetapkan antara lain Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat masing-masing 119,16 ton per hari, serta Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari.

“Kita sudah mengupayakan batas aman di angka 1.400 ton per hari, tapi kenyataannya sampah yang masuk bisa mencapai 1.700 ton, jadi memang regulasi ini sulit ditegakkan sepenuhnya," kata dia.

Belum lagi kiriman tambahan sampah saat ada kegiatan bersih-bersih wilayah yang dilakukan pemerintah daerah. Semua itu langsung dibuang ke TPA Sarimukti tanpa perencanaan awal, sehingga mempercepat penuhnya lokasi pembuangan.

Berdasarkan perhitungan, lanjut Arief, tumpukan mungkin baru mencapai 30 hingga 40 persen dari kapasitas desain, namun karena tidak dipadatkan dengan baik, ruang kosong di antara tumpukan sampah sangat banyak.

Akibatnya, secara visual lahan perluasan sudah terlihat nyaris penuh atau sekitar 90 persen terisi, padahal seharusnya masih mampu menampung lebih banyak jika dikelola dengan peralatan lengkap.

Menyikapi situasi ini, pihaknya telah menyusun langkah antisipasi, salah satu solusi yang disiapkan, yaitu pemanfaatan kembali Zona 3 dan Zona 4 yang sebelumnya sudah dinonaktifkan. Tapi rencana ini sangat bergantung pada ketersediaan dana.

Sebab saat ini, pemprov tengah melakukan pergeseran alokasi anggaran agar fokus penanganan dapat diarahkan sepenuhnya untuk penyelamatan dan perpanjangan usia pakai TPA Sarimukti.

“Kami sudah punya rencana teknisnya, tinggal eksekusi. Harapannya langkah ini bisa menampung sampah sampai solusi jangka panjang disiapkan," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut