Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Ombudsman: Momentum Pemerataan Akses Belajar
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Putusan MK Berdampak pada Pergeseran Politik, Pengamat Yakin KIM Tetap Kokoh

Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:05 WIB
  • author Rina Rahadian
Sebut Putusan MK Berdampak pada Pergeseran Politik, Pengamat Yakin KIM Tetap Kokoh
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. Foto: Instagram @ujangkomarudin.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut