Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tata Kelola Universitas Bandung Resmi Dialihkelolakan, Pimpinan DPR Wanti-Wanti Soal Profit Kampus
Advertisement . Scroll to see content

DPR Revisi Putusan MK soal RUU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:45 WIB
  • author Rina Rahadian
DPR Revisi Putusan MK soal RUU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Masing-masing Lembaga
Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden.

Sementara itu, kegaduhan terjadi buntut dari rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas terkait RUU Pilkada tersebut.

Salah satu hal yang membuat gaduh yakni adanya modifikasi putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK  melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta.

Kemudian, melalui rapat Baleg DPR RI tersebut  ditambahkan dengan keterangan hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut