Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tata Kelola Universitas Bandung Resmi Dialihkelolakan, Pimpinan DPR Wanti-Wanti Soal Profit Kampus
Advertisement . Scroll to see content

DPR Revisi Putusan MK soal RUU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:45 WIB
  • author Rina Rahadian
DPR Revisi Putusan MK soal RUU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Masing-masing Lembaga
Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut