get app
inews
Aa Read Next : Tak Jadi Calon di Pilkada, Anies Baswedan Akui Menyesal

Hormati Putusan MK, Ridwan Kamil: Banyak Calon Bagus untuk Warga

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:15 WIB
header img
Ridwan Kamil. Foto: Tangkapan layar akun TikTok Partai Golkar.

Jejak digital Ridwan Kamil tersebut kini diangkat kembali ditengah ramainya demo menolak Revisi UU Pilkada.

Perlu diketahui, sebelumnya DPR RI merevisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Sementara, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut