Pria Paruh Baya Ditangkap Warga, Diduga Cabuli 2 Bocah Laki-laki di Bojongloa Kaler Bandung
Selasa, 03 September 2024 | 17:29 WIB
Akibat perbuatannya, AF disangkakan melangga Pasal 82 junto 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu," ucap AKP Siska.
Editor : Ude D Gunadi