Terkait aksi pemerasan dua pak ogah di Jalan Dago, AKBP Eko mengatakan, kedua pelaku pura-pura kakinya terlindas ban mobil yang melintas. Salah seorang pelaku mengejar dan menghentikan mobil lalu meminta uang ganti rugi kepada pengemudi.
"Kejadian ini viral di medsos. Kejadiannya 7 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB-16.00 WIB. Kami telusuri dan lakukan penyelidikan hingga petugas mendapati benar kejadiannya. Kedua pak ogah kami amankan berinisial R dan Y," ucap AKBP Eko.
Kedua pelaku, ujar Kasatlantas, mengaku sering melakukan aksi seperti itu di kawasan Dago. Pengemudi mobil yang jadi korban diperas Rp10.000-Rp15.000.
"Mereka mendapatkan uang Rp10.000-Rp15.000 dari setiap pengemudi. Dua pelaku kami amankan, didata identitasnya. Keluarganya kami undang. Kemudian, mereka membuat surat pernyataan tidak melakukan hal sama," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi