Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Budiman Tiang Laporkan Dua WNA Rusia ke Mabes Polri, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Keluhkan Aturan Baru KLHK soal Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 

Selasa, 10 September 2024 | 12:21 WIB
  • author Agus Warsudi
Pengusaha Keluhkan Aturan Baru KLHK soal Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 
Gedung Kantor KLHK di Jakarta. (FOTO: ISTIMEWA)

Bisa jadi, kata Hengki, semua kelambatan proses perizinan itu karena terbatasnya sumber daya manusia di Ditjen PSLB3 KLHK yang bisa memverifikasi semua data-data yang diajukan oleh entitas bisnis sebagai pemohon.

"Atau bisa jadi rangkap jabatan Dirjen PSLB3 sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Rokan diduga ikut memperlambat semua proses perizinan tersebut," kata Hengki. 

Karena itu, kata Selasa (10/9/2024),Hengki, Pemerintah cq Menteri LHK harus memberikan atensi khusus kepada pejabat terkait memperbaiki kualitas berupa waktu pelayanannya agar pemohon bisa cepat dan mudah memperoleh izin lingkungan.

"Pelayanan yang cepat tentu berkorelasi membuat entitas bisnis bisa cepat membangun industrinya untuk berjalan agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tak salah kami memahaminya bahwa pembuatan UU Cipta kerja tujuannya bisa cepat, bukan ketidak pastian bagi dunia usaha," ucap Hengki.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut