JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Para pengusaha mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Mereka keberatan karena tidak ada kepastian waktu penerbitan izin persetujuan lingkungan.
Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mengatakan, tujuan utama Permen KLHK untuk mempermudah entitas bisnis mendapatkan persetujuan izin lingkungan.
Namun, CERI memperoleh keterangan bahwa pengusaha mengeluhkan Permen KLHK tersebut lantaran tidak ada kepastian waktu kapan bisa terbit izin persetujuan lingkungan. Ketidakpastian itu sangat mengganggu jadwal pengusaha yang akan mendirikan usaha atau industri untuk bisa segera berproduksi.
Sebagaimana diketahui, aturan baru tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Ude D Gunadi