get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Parkir Liar, 50 Kendaraan di Kota Cimahi Dikenai Sanksi

Jum'at, 13 September 2024 | 15:15 WIB
header img
Parkir liar di Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi. Padahal, upaya penertiban kerap dilakukan oleh sejumlah petugas gabungan.

Namun, masih saja banyak pengemudi kendaraan terutama roda empat yang memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang padahal sudah terdapat rambu-rambu larangan.

Seperti yang terjadi saat petugas gabungan mulai melakukan razia parkir liar dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira dan Jalan Sangkuriang, pada Kamis (12/9/2024).

Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, dalam penegakan hukum gabungan ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan kepada pelanggar.

"Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan," ucap Cuhaedi.

Cuhaedi mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap lima mobil dengan cara digembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

"Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," katanya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Cuhaedi, bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas," ujarnya.

Cuhaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut