Jefrry memohon majelis hakim untuk mengadili seseorang dengan bukti-bukti jelas. "Kami sudah membantah dalam pembuktian di persidangan. Mereka menghadirkan bukti CCTV dan visum. Klien kami (ULH) pun punya bukti visum. Maka kami sandingkan agar jelas jika ini sebenarnya penganiayaan atau apa. Bahkan, pelapor saat ini juga sudah menjadi tersangka dan praperadilannya ditolak," tutur Jeffry.
"Kami harapkan putusan hakim bisa membebaskan klien kami. Karena ini proses pemeriksaan terhadap klien kami tak ada bukti yang menunjukan dugaan atau tindakan penganiayaan oleh ULH," ucapnya.
Dukungan terhadap ULH pun datang dari Ketum IKA ITB Gembong. Dia mewakili keluarga besar alumni ITB menyampaikan, kasus ini menjadi tantangan bagi semua dalam hal penegakan hukum.
"Saya sebagai Ketua Alumni ITB sangat mengenal ULH. Kejadian yang dituduhkan ke ULH di persidangan ini adalah sebuah bukti bahwa hal yang dituduhkan tak dia lakukan. Ini sebuah tantangan buat kami semua dalam penegakkan hukum. Saya percaya, hakim akan membuat putusan yang adil dan bisa membebaskan ULH. Tentu, itu akan menjadi semangat bagi kami dalam berjuang menegakan keadilan di negeri ini," kata Gembong.
Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa ULH dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama serta pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.
Editor : Ude D Gunadi