BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23), 5 warga Perum Rancakek Permai, Kabupaten Bandung ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung gegara menganiaya seorang pria berinisial A hingga tewas. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi kejadian, kata Kapolresta Bandung, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci sehingga korban A memasuki rumah J. Kemudian terjadi keributan antara korban A dengan pemilik rumah.
"Saat keributan tersebut terjadi, keluarga J berteriak minta tolong," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka di wajah.
"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, warga berdatangan. Korban A sempat bersembunyi. Namun akhirnya A diketemukan oleh lima pelaku, RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Ude D Gunadi