get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Terdakwa Kasus Alih Muat Batubara Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Perampasan Kapal

Dakwaan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Kasus Alih Muat Batu Bara Tuntut Pembebasan

Kamis, 19 September 2024 | 15:53 WIB
header img
Kasus alih muat batu bara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BATULICIN, iNewsBandungRaya.id - Kuasa hukum kasus alih muat batu bara, Sabri Noor Herman meminta, hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan Sabri dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9/2024) lalu.

"Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan," ucap Sabri.

Kasus alih muat batu bara ini melibatkan klien Sabri yang merupakan mantan direktur PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy yang dinakhodai Tan Paulin.

Sabri dalam kesimpulan pembelaannya lantas meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak bersalah melanggar tindak pidana Pasal 404 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut