Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Kasus Alih Muat Batu Bara, Ini Harapan Kuasa Hukum Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Kasus Alih Muat Batu Bara Tuntut Pembebasan

Kamis, 19 September 2024 | 15:53 WIB
  • author Rizal Fadillah
Dakwaan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Kasus Alih Muat Batu Bara Tuntut Pembebasan
Kasus alih muat batu bara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory. 

Sabri menjelaskan, pemindahan floating crane juga jelas dibenarkan dan diatur dalam Perjanjian Alih Muat. Perjanjian Alihmuat Batubara itu sendiri bukan perjanjian sewa menyewa kapal, melainkan perjanjian jasa angkutan untuk mengalihmuat batubara.

"Selain itu, sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa II dan terdakwa III tidak pernah melakukan atau menyuruh melakukan pemindahan FC Ben Glory," katanya.

Sabri juga menyoroti tuntutan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya justru tidak memenuhi syarat untuk dirampas.

“Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang  sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan," tuturnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut