"Juga memulihkan dan mengembalikan nama baik serta hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan jabatan serta harkat dan martabatnya sebagimana semula," jelasnya.
Selain itu, Sabri juga menuntut untuk mengangkat sita dan mengembalikan FC Ben Glory yang dikenakan penyitaan kepada IMC selaku pemiliknya.
Adapun jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 silam menyatakan bahwa tiga terdakwa kasus ini, yakni terdakwa T (terdakwa 1), II (terdakwa 2) dan HT (terdakwa 3) telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang isinya berbunyi, yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut sehingga menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara serta meminta kapal Floating Crane Ben Glory dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian SLE.
Pembelaan Sabri sendiri didasarkan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.
Editor : Rizal Fadillah