Jika eksekusi lahan dilakukan penggugat, ujar Tantan, Disdik Kota Bandung akan menyewa atau membeli lahan sekolah teesebut. Jika tidak ada kesepakatan, Disdik akan memindahkan semua murid SDN 026 Bojonhloa ke SDN Leuwipanjang.
"Khusus untuk membeli lahan tersebut, kami masih mengkaji agar tidak salah mengambil langkah dan tidak berurusan dengan hukum," ujar Tantan.
Disdik Kota Bandung, tutur Tantan, ingin memastikan seluruh dokumen terkait kepemilikan lahan dan lain-lain aman, bebas dari masalah hukum. Jika pembelian lahan SDN 026 Bojongloa tidak bisa direalisasikan, disdik berencana menyewa lahan sebelum pindah ke SDN Leuwipanjang.
"Kami sedang melakukan persiapan dan pembenahan SDN Leuwipanjang agar bisa menampung siswa pindahan dari SDN 026 Bojongloa termasuk para guru. Skenario terakhir, kami berencana membeli lahan sekaligus membangun gedung SDN 026 di wilayah tersebut," tutur Plt Kadisdik Kota Bandung.
Tantan mengatakan, Disdik Kota Bandung telah memberitahukan opsi-opsi tersebut kepada orang tua siswa. Selain itu, disdik masih menunggu tindak lanjut dari Biro Hukum Pemkot Bandung apakah akan melakukan langkah hukum atas putusan MA atau tidak.
Editor : Ude D Gunadi