get app
inews
Aa Read Next : Survei Golkar Cimahi Dicap Giring Opini Publik, Pengamat: Wajar Publik Curiga

3 Anggota Geng Motor Bacok Juru Parkir di Cimahi Sambil Live IG: Ingin Terlihat Jagoan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 20:53 WIB
header img
Ilustrasi pembacokan. Foto: Ilustrasi/SindoNews

"Jadi ini niatnya memang sebagai pengakuan bahwa mereka ini ingin dianggap jagoan. Karena setelah aksi itu, mereka update di status media sosial. Dan mengakui kalau mereka lah pelakunya," ujar Tri.

Akibat perbuatannya itu, tiga tersangka dijerat pasal pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana. Namun bakal dijerat juga dengan UU ITE karena menyiarkan aksi kekerasan secara langsung.

"Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandas Tri.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut