BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Eks calon legislatif (caleg) DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot Alfiansyah, dua otak pembunuhan terhadap korban Indriana Dewi Eka Saputri, divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama terhadap Mohammad Reza, teman kedua otak pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024 itu.
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.
Ketua majelis hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Eman Sulaeman.
Hakim Eman menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Devara, Didot, dan Reza terhadap korban Indriana sangat sadis. Aksi pembunuhan terhadap Indriana dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai harta benda korban, seperti handphone, perhiasan, dan uang.
Editor : Ude D Gunadi