get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Temui Warga Dago Elos, Tegaskan Siap Berantas Mafia Tanah

Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Surat untuk Kuasai Dago Elos

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:09 WIB
header img
Duo, Muller, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta untuk menguasai Dago Elos. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/10/2024). Duo Muller itu dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah Dago Elos, Kota Bandung. 

Ketua majelis hakim Syarif mengatakan, terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Syarif menyatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.

Dalam pertimbangan putusann, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri. 

"Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa," ujar Syarif. 

Majelis hakim menuturkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya. 

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, pikir-pikir untuk merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. "Kami pikir-pikir," kata Sukanda.

Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut termasuk akan melakukan langkah hukum banding atau tidak. "Kami nyatakan pikir-pikir," ujar Jogi.

Sementara itu, ratusan warga Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan sujud syukur atas putusan tersebut. "Puas alhamdulillah, ya Allah," kata Gustini, warga RT 01 Dago Elos.

Gustini berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat yang kehilangan tanahnya. "Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah," ujar dia.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut