Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Duo Muller Jadi Tersangka Sengketa Dago Elos, Polisi Temukan Alat Bukti Cukup

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:44 WIB
  • author Rizal Fadillah
Duo Muller Jadi Tersangka Sengketa Dago Elos, Polisi Temukan Alat Bukti Cukup
Sengketa Tanah Dago Elos. (Foto: Twitter @LBHBandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

"Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).

Meski begitu, Polda Jabar belum merinci terkait alat bukti yang ditemukan penyidik hingga menetapkan duo Muller tersebut sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung.

"Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut