Kusworo menjelaskan, setelah bertemu kemudian pelaku pun secara spontan langsung melancarkan aksinya dengan memeluk, mencium, meremas, meraba bagian dada korban. Bahkan memasukan alat kelamin tersangka ke dalam alat kemaluan korban.
"Kemudian korban langsung melancarkan aksinya di dekat masjid itu," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan saat kejadian tersebut ternyata aksi pelaku sempat diketahui oleh teman korban dan menceritakan kepada orang tua korban
"Jadi ketahuan sama teman korban dan langsung menceritakan kejadian yang dialami oleh korban kepada orangtua korban," tuturnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku saat ini sudah di tahan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta