Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 09:40 WIB
  • author Rina Rahadian
DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah
Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmawan. Foto: Ist.

"Kami terus mendorong agar perwal tersebut segera diterbitkan, sehingga program-program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dapat segera terlihat hasilnya," tambah politisi dari PKS ini.

Lebih lanjut, Andri mengingatkan bahwa pengaturan pajak dan retribusi ini sesuai dengan amanat undang-undang.

"Jika kita tidak membuat perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024, maka pemerintah kota tidak akan diperbolehkan menarik pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," tegasnya.

"Perda pajak dan retribusi ini memang baru berlaku di tahun 2024. Proses penyusunan perwal sedang dilakukan dan diharapkan dapat mulai berjalan pada tahun 2025," tutupnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut