get app
inews
Aa Read Next : 24 Orang Diamankan dari Dua Apartemen Kota Bandung, Diduga Lakukan Praktik Prostitusi

25 Perempuan Menor Terjaring Razia Satpol PP Kota Bandung, Diduga Jual Diri di Apartemen

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:08 WIB
header img
Perempuan muda berdandan menor terjaring razia Satpol PP. Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di apartemen dan hotel melati. (Foto: istimewa)

Mujahid mengatakan apabila tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan 3 sampai 7 hari," ucap dia.

Mujahid menyatakan, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut