get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung

25 Perempuan Muda Bahenol Diduga Jual Diri di Apartemen dan Hotel Melati Cihampelas Kena Razia

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:15 WIB
header img
Sekitar 25 perempuan muda bahenol terjerat razia prostitusi oleh Satpol PP Kota Bandung. Foto: Ist

"Kami melaksanakan tindakan terhadap penyakit masyarakat. Seperti, penjual obat-obatan daftar G, minuman beralkohol, perbuatan asusila dan prostitusi," tuturnya.

Untuk kasus asusila dan prostitusi, kata Mujahid, petugas Satpol PP mengamankan 25 perempuan muda di sebuah apartemen di Cihampelas dan hotel melati.

Sedangkan kasus miras sebanyak enam orang, usaha tanpa izin obat G 5 orang dan pedagang kaki lima sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp350.000 hingga Rp2 juta.

Mujahid mengatakan apabila tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan 3 sampai 7 hari," ucap dia.

Mujahid menyatakan, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut