get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Bencana saat Nataru, Diskar PB Bandung Siagakan 90 Personel

Perda KTR di Kota Bandung Dinilai Masih Kurang Maksimal, Minim Pengawasan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:22 WIB
header img
Mantan Ketua Perda KTR Rediana Awangga. (Foto: Ist)

Sebelum diatur dalam Perda, masyarakat  yang merokok dan tidak merokok dicampur. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terganggu dengan asap rokok begitupun sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok  kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu masyarakat yang tidak merokok.

"Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail ditempat mana saja kemudian masyarakat yang merokok ini dapat bebas merokok dan temen-temen tidak merokok pun tidak terganggu asep rokok . Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok," tegas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.

Lanjut Awang, sekarang yang jadi masalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya.

"Bicara masyarakat, pemerintah dan DPRD harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan tidak. Jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar," tandasnya.

Namun sebenarnya kata Awang, pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut