get app
inews
Aa Read Next : Dihimpit Beragam Problem Hidup, Kang Arfi Sebut Warga Bandung Punya Optimisme

Perda KTR di Kota Bandung Dinilai Masih Kurang Maksimal, Minim Pengawasan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:22 WIB
header img
Mantan Ketua Perda KTR Rediana Awangga. (Foto: Ist)

Untuk terus mendorong pemerintah kota menegakkan Perda tersebut, Awang pun menghimbau pemerintah kota Bandung  membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

"Harus diberikan semacam surat edaran, jadi setiap kegiatan disampaikan terkait teknis perda KTR, ini harus selalu diikutkan, mulai dibiasakan baik tingkat kota sampai kelurahan, surat edaran tersebut minimal diingatkan kembali kita punya perda dan disosialisasikan," ucapnya.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Bandung sendiri adalah denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial.
 
Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik.
 
"Sanksi sudah tegas didalam perda, namun ditegakan atau tidak itu yang menjadi soal. Saya pikir itu contoh-contoh penegakan perlu ada, tapi penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Awang pun berharap perda tersebut dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Pasalnya perokok masih dipersilahkan dengan catatan merokok diruang khusus merokok. Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpapar asap rokok.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut