get app
inews
Aa Text
Read Next : Penataan PKL di Bandung Belum Maksimal, DPRD Soroti Lambannya Implementasi Perda

DPRD Dorong Pemkot Gencar Sosialisasi Perda Pelayanan Pemakaman Umum

Jum'at, 01 November 2024 | 16:56 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Bandung, H Iman Lestariyono. (Foto: Ist)

Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan. 

"Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam," tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi.

Dimana keluarga almarhum bisa melakukannya sendiri, karena jika semua belanjaan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut