get app
inews
Aa Text
Read Next : Penataan PKL di Bandung Belum Maksimal, DPRD Soroti Lambannya Implementasi Perda

DPRD Dorong Pemkot Gencar Sosialisasi Perda Pelayanan Pemakaman Umum

Jum'at, 01 November 2024 | 16:56 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Bandung, H Iman Lestariyono. (Foto: Ist)

Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa diperoleh msyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang bersumpah ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman,” ujarnya. 

Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan tertentu di medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.

“Pungutan pembohong seharusnya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut