Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa diperoleh msyarakat secara gratis.
“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang bersumpah ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman,” ujarnya.
Menurut Iman, selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.
Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan tertentu di medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.
“Pungutan pembohong seharusnya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah