Friska menuturkan, putusan arbitrase menyatakan PT APLN terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.
"Menyatakan termohon melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Marine Cargo Import Insurance Policy No.12C02071800001/Polis No. 2C020718000, dengan ini menghukum dan memerintahkan termohon untuk membayar klaim asuransi Rp50.050.810.476 kepada pemohon secara tunai atau lunas," tutur Friska.
"Bersama ini kami sampaikan salinan Otentik Putusan Arbitrase Ad Hoc antara PT KTC Coal Mining dan Energy sebagian pemohon melawan PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN) sebagai termohon tanggal 29 Agustus 2023 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2023 dengan register Nomor: 18/ARB/HKM/2023/PN. JAKSEL," ucapnya.
Friska menyatakan, kasus klaim asuransi ini bermula PT KTC selaku tertanggung mengasuransikan isi kargo kepada PT APLN selaku penanggung asuransi.
Kemudian, terjadi peristiwa tenggelamnya objek pertanggungan pada 7 Juli 2018 dan mengajukan klaim asuransi. Akan tetapi, PT APLN menolak dengan berbagai alasan. Bahkan mencari-cari alasan agar tidak membayar tanggungan asuransi tersebut.
Editor : Ude D Gunadi