get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Kasus Penahanan Ijazah Masih Terjadi di Indramayu

Putusan Arbitrase, APLN Harus Bayar Klaim Asuransi PT KTC Rp50 Miliar Lebih

Minggu, 03 November 2024 | 15:26 WIB
header img
PT APLN diwajibkan membayar klaim asuransi PT KTC Rp50 miliar lebih. (Foto: istimewa)

Friska menuturkan, putusan arbitrase menyatakan PT APLN terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.

"Menyatakan termohon melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Marine Cargo Import Insurance Policy No.12C02071800001/Polis No. 2C020718000, dengan ini menghukum dan memerintahkan termohon untuk membayar klaim asuransi Rp50.050.810.476 kepada pemohon secara tunai atau lunas," tutur Friska. 

"Bersama ini kami sampaikan salinan Otentik Putusan Arbitrase Ad Hoc antara PT KTC Coal Mining dan Energy sebagian pemohon melawan PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN) sebagai termohon tanggal 29 Agustus 2023 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2023 dengan register Nomor: 18/ARB/HKM/2023/PN. JAKSEL," ucapnya. 

Friska menyatakan, kasus klaim asuransi ini bermula PT KTC selaku tertanggung mengasuransikan isi kargo kepada PT APLN selaku penanggung asuransi.

Kemudian, terjadi peristiwa tenggelamnya objek pertanggungan pada 7 Juli 2018 dan mengajukan klaim asuransi. Akan tetapi, PT APLN menolak dengan berbagai alasan. Bahkan mencari-cari alasan agar tidak membayar tanggungan asuransi tersebut. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut