get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Kasus Penahanan Ijazah Masih Terjadi di Indramayu

Putusan Arbitrase, APLN Harus Bayar Klaim Asuransi PT KTC Rp50 Miliar Lebih

Minggu, 03 November 2024 | 15:26 WIB
header img
PT APLN diwajibkan membayar klaim asuransi PT KTC Rp50 miliar lebih. (Foto: istimewa)

"Pasal ini mengatur yang seharusnya OJK memberikan peringatan tertulis atau pencabutan izin usaha kepada PT APLN karena sudah melanggar aturan Pasal yang di atas. Kemudian PT APLN sebagai pelaku usaha jasa keuangan juga telah melanggar Pasal 53 Ayat (1) peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan sektor jasa keuangan," ucap Friska.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut