Putusan Arbitrase, APLN Harus Bayar Klaim Asuransi PT KTC Rp50 Miliar Lebih
Minggu, 03 November 2024 | 15:26 WIB
"Pasal ini mengatur yang seharusnya OJK memberikan peringatan tertulis atau pencabutan izin usaha kepada PT APLN karena sudah melanggar aturan Pasal yang di atas. Kemudian PT APLN sebagai pelaku usaha jasa keuangan juga telah melanggar Pasal 53 Ayat (1) peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan sektor jasa keuangan," ucap Friska.
Editor : Ude D Gunadi