get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Ali Syakieb Turun Tangan Tertibkan APK di Rancaekek dan Cileunyi

Putusan Arbitrase, APLN Harus Bayar Klaim Asuransi PT KTC Rp50 Miliar Lebih

Minggu, 03 November 2024 | 15:26 WIB
header img
PT APLN diwajibkan membayar klaim asuransi PT KTC Rp50 miliar lebih. (Foto: istimewa)

"Pada 23 Juli 2018 mengajukan klaim asuransi kepada PT APLN. Pengajuan baru direspon tanggal 28 Desember 2018 dalam jawabannya PT APLN menolak klaim asuransi dengan alasan yang tidak masuk akal," ujar Friska. 

Atas dasar tersebut, PT KTC menempuh jalur hukum menggugat PT APLN ke PN Jaksel pada tahun 2019. PN Jaksel tahun 2024 melalui putusan Arbitrase bahwa perusahaan plat merah tersebut diwajibkan untuk membayar klaim asuransi PT KTC tersebut dengan lunas.

Menurut Friska, dalam pasal 40 yang mengatur proses penyelesaian klaim asuransi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat perusahaan asuransi membayar klaim tersebut selama 30 hari.

"Seharusnya PT APLN sudah berkewajiban membayarkan pembayaran klaim paling lambat tiga puluh hari setelah keluarnya putusan arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, tapi sampai 429 hari PT APLN tidak membayar klaim asuransi ke PT KTC," tuturnya. 

Friska menyesalkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang belum mencabut izin usaha PT APLN karena tidak membayar klaim asuransi. Padahal, hal tersebut diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) POJK Nomor 69 tahun 2016.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut