Tidak hanya itu, dikatakan Adiyana dalam riset tersebut juga di dapati, tingginya kekhawatiran masyarakat dalam melihat perkembangan konten di media berbasis internet.
"Dan tiga generasi ini semuanya mayoritas mengatakan Sangat khawatir. Khawatir dalam konten apa? Yang pertama kekerasan, yang kedua hoax, yang ketiga pornografi, yang keempat bullying. Lalu ada pertanyaan yang mengatakan bahwa untuk mengatasi atau solusinya seperti apa? Apakah negara harus mengawasi media-media yang berbahaya internet? Dan mayoritas responden itu mengatakan iya,"jelasnya.
Adiyana Pun menegaskan Negara Harus hadir untuk menjaga masyarakat, dari penyebaran informasi yang kian bebas saat ini.
"Bahwa negara harus adaptif dengan perkembangan teknologi. Seperti negara-negara yang lain kalau kita komparasi misalkan Australia, Jerman dan seterusnya bahwa instrumen negara itu sudah dibuat untuk melindungi warga negaranya secara kognitif, konten-konten yang kemudian di media berbasis internet itu diawasi oleh negara, sehingga negara Berkewajiban untuk melindungi,"ucapnya.
"Dan kita harus ingat bahwa preambule pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea 4 nomor 1 mengatakan bahwa tujuan negara ini ada untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Jadi skema yang kemudian ada dalam konteks dunia internasional, regional maupun nasional Ini sudah bergeser, yang kemudian harus dilindungi itu tidak hanya fisik, tidak hanya batas teritorial, tapi termasuk kognisi masyarakat terutama kelompok rentan seperti, Perempuan dan anak-anak,"tegasnya.
Editor : Abdul Basir