JAKARTA, iNewBandungRaya.id - Pengabulan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) tidak memuaskan para aktivis antikorupsi dan para pakar hukum. Sebab menurut mereka terdakwa Mardani Maming bukanlah koruptor.
Mereka berpendapat eksaminasi hukum yang dilakukan akademisi hukum seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universtas Padjdjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Diponegoro (Undip), sebenarnya sangat jelas memastikan Mardani H Maming bukan koruptor.
Selain itu, pernyataan dari Bambang Widjojanto, Deni Indrayana, dan Prof Todung Mulya Lubis yang sangat berintegritas dan tegak lurus melawan koruptor, semakin meyakinkan akan kesesatan proses hukum yang menimpa Mardani H Maming.
“Dengan dukungan semua orang tersebut, yang berdasarkan kajian dari bidangnya masing-masing, masih dianggap bersalah, ya tidak masuk akal,” kata Bambang, jurnalis senior.
Guru Besar UII Prof Hanafi yang turut melakukan eksaminasi dalam kasus ini, mengatakan, banyak sekali kekeliruan dari hakim, melalui hasil eksaminasi dari pakar hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
Editor : Ude D Gunadi