BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2020 mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kuantitas, dan distribusi kebutuhan air bersih di Kota Bandung.
Anggota Pembahas Perda, Agus Andi Setyawan menjelaskan bahwa transformasi dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah bertujuan untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat. Menurutnya, dengan status Perumda, diharapkan pengelolaan air dapat lebih baik, berkelanjutan, dan berkualitas.
“Dengan diangkatnya status menjadi Perumda, diharapkan ada peningkatan kualitas layanan dan penanganan air. PDAM sebagai Perusahaan Daerah Air Minum sudah memberikan layanan, tapi dengan Perumda, kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat harus lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Agus saat dihubungi.
Menurut Agus, alasan perubahan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan kualitas air yang belum terpenuhi dengan optimal.
Banyak warga Kota Bandung yang masih mengandalkan air tanah, yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Oleh karena itu, perubahan menjadi Perumda Tirtawening diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyediaan air minum di kota ini.
Editor : Zhafran Pramoedya