BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2020 mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kuantitas, dan distribusi kebutuhan air bersih di Kota Bandung.
Anggota Pembahas Perda, Agus Andi Setyawan menjelaskan bahwa transformasi dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah bertujuan untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat. Menurutnya, dengan status Perumda, diharapkan pengelolaan air dapat lebih baik, berkelanjutan, dan berkualitas.
“Dengan diangkatnya status menjadi Perumda, diharapkan ada peningkatan kualitas layanan dan penanganan air. PDAM sebagai Perusahaan Daerah Air Minum sudah memberikan layanan, tapi dengan Perumda, kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat harus lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Agus saat dihubungi.
Menurut Agus, alasan perubahan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan kualitas air yang belum terpenuhi dengan optimal.
Banyak warga Kota Bandung yang masih mengandalkan air tanah, yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Oleh karena itu, perubahan menjadi Perumda Tirtawening diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyediaan air minum di kota ini.
“Penyediaan air minum harus lebih baik, dan dengan berubahnya PDAM menjadi Perumda, ada harapan untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya air. Selain itu, kemandirian keuangan Perumda juga diharapkan lebih meningkat, dengan pengelolaan yang lebih efisien, efektif, dan profesional. Dulu, meski PDAM memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusinya kecil. Dengan Perumda, diharapkan ada peningkatan PAD melalui pelayanan yang optimal,” tambah politisi PKS ini.
Agus juga menyebutkan bahwa perubahan ini akan membawa perbaikan dalam tata kelola perusahaan, dengan aturan yang lebih jelas mengenai kewenangan, tugas, fungsi, dan akuntabilitas. Dengan begitu, diharapkan pengelolaan air di Kota Bandung bisa lebih transparan dan profesional.
“Peningkatan tata kelola ini juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan operasional yang lebih baik. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih merata dan terjangkau,” ucapnya.
Terkait infrastruktur sarana dan prasarana air, Agus menambahkan bahwa Perumda Tirtawening juga merencanakan rehabilitasi total di beberapa kawasan di Kota Bandung.
Kawasan selatan, yang sudah cukup baik, akan mendapatkan peningkatan sambungan baru. Sementara itu, kawasan tengah akan direhabilitasi dengan perubahan manajerial dari PDAM ke Perumda Tirtawening.
“Alhamdulillah, kerja sama Business to Business (B2B) juga berlanjut, dan saya rasa Perda ini berjalan dengan baik. Sekitar 3,5 triliun rupiah akan dialokasikan untuk perbaikan dan rehabilitasi infrastruktur air, dan tentu saja, untuk pembangunan yang berkelanjutan,” terang Agus.
Ia menambahkan, perubahan dari PDAM ke Perumda membawa dampak positif, terutama dengan Wali Kota sebagai pemegang saham dan komisaris, serta sistem yang lebih transparan.
Agus berharap perubahan ini akan mendukung visi Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia juga berharap, ke depan, semua warga Bandung dapat menikmati layanan air bersih yang berkualitas, bahkan bisa meminum air langsung dari keran, seperti di negara-negara maju.
“Semoga ke depannya, air keran di Kota Bandung bisa langsung diminum, dan semua warga Bandung mendapatkan layanan air bersih yang layak dan berkualitas,” tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya