get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Peredaan Narkoba, Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

Peredaran Tembakau Sintetis Meresahkan, Polrestabes Bandung Tangkap Peracik di Cimaung

Rabu, 13 November 2024 | 06:44 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengiterogasi DR, tersangka peracik dan penjual tembakau sintetis yang ditangkap di Cimaung, Kabupaten Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peredaran tembakau sintetis di Kota Bandung merebak dan meresahkan. Atas dasar itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap DR, produsen tembakau sintetis di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Dari tangan tersangka DR, polisi menyita barang bukti 15 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 715 gram, 1 botol cairan alkohol, 1 gelas takar, kompor listrik, lakban, plastik bening, semprotan, botol spray, suntikan, dan handphone.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan memantau lokasi yang menjadi tempat produksi dan peredaran tembakau sintetis di Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas produsen barang haram tersebut yang berdomisili di Kecamatan Cimaung. Tak menunggu waktu lama, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka DR, produksi tembakau gorilla.

"Petugas membuntuti pelaku saat menempel pesanan tembakau sintetis. Saat itu, pelaku tidak langsung ditangkap. Anggota satresnarkoba mengikuti pelaku untuk mengungkap tempat produksi tembakau sintetis," kata Kapolrestabes Bandung, Rabu (13/11/2024).

Jadi, ujar Kombes Budi, petugas ingin mengetahui sumber tembakau sintetis dari mana. "Akhirnya diikutilah salah satu penjual di Kota Bandung. Setelah diikuti, ditelusuri, ternyata berasal dari rumah di Cimaung, Kabupaten Bandung sehingga dilakukan penggerebekan dan menangkap DR," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, rumah tersebut, dijadikan tempat produksi tembakau sintetis oleh DR. Di rumah itu ditemukan sejumlah peralatan dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis.

"Setelah jadi, DR mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Bandung," tutur Kapolrestabes.

Kapolrestabes menyatakan, DR mengaku memproduksi 500 gram sampai 1 kilogram tembakau sintetis. Tersangka membeli peralatan, bahan baku, dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis secara online. 

"Dia membelajari cara membuat tembakau sintetis secara online dan teman. Hasil pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung, pelaku DR tiga kali memproduksi tembakau sintetis dan telah dijual," ucap Kombes Budi," ucapnya.

Selain di Cimaung, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga menangkap AW, peracik tembakau sintetis di sebuah kamar kontrakan di Antapani, Bandung pada Selasa (12/11/2024). AW telah tiga kali memproduksi tembakau sintetis. Rata-rata tembakau sintetis yang dibuat antara 7 hingga 9 kilogram.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut