BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dan Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dari dua lokasi itu, polisi menangkap sembilan orang dan menyita jutaan butir obat keras merek LL, sejumlah peralatan, dan bahan baku.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Dirresnarkoba Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jabar.
"Pabrik obat keras pertama yang digerebek berlokasi di Cimalaka, Sumedang. Di sini, polisi menangkap enam orang dan menyita ratusan ribu butir Trihexyphenidyl berlogo LL," kata Wakapolda Jabar, Jumat (15/11/2024).
Brigjen Pol Wibowo menyatakan, kasus ini terungkap setelah pertugas menerima informasi ada aktivitas produksi obat keras di Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Kemudian, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan ada aktivitas pabrik obat keras, personel Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan. "Di sini petugas mengamankan 6 orang berinisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," ujar Brigjen Pol Wibowo.
Keenam orang itu, tutur Wakapolda Jabar, diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet.
Mereka telah memproduksi obat keras sebanyak 170.000 gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL. "Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," tutur Wakapolda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah Sumedang, petugas Ditresnarkoba Polda Jabar bergerak ke Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya.
Sebuah rumah berlantai dua, kata Kabid Humas, dijadikan pabrik obat keras. Di sini petugas menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF. diamankan karena memproduksi obat keras ilegal. Mereka telah memproduksi jutaan butir obat keras bermerek LL.
"Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan," tutur Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin lalu memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras. "Mereka tanpa izin dan ilegal," ucap Kombes Jules.
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya, para pelaku telah memproduksi 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku Hexymer.
"Para pelaku menjual obat keras dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah. Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp700.000," kata Dirresnarkoba.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan, Trihexyphenidyl dan Hexymer merupakan obat parkinson dan tremor yang berhubungan dengan syaraf. Jika dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan. "Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," kata Ayi Mahpud.
Editor : Ude D Gunadi