BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPID Jawa Barat menekankan lembaga penyiaran untuk terus konsisten memuat tayangan lokal.
Dalam undang-undang penyiaran lembaga penyiaran khusus televisi memuat siaran lokal 10 persen. Sedangkan siaran lokal di Radio 60 persen.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jabar, Roni Tabroni mengatakan penayangan konten lokal di lembaga penyiaran salah satunya untuk membantu eksistensi kebudayaan lokal.
"Tapi nafas dari UU itu bukan hanya konten, konten lokal dibikin oleh orang lokal disitu, jadi ada penyerapan SDM, Kantor, perangkat dan ekonomi yang diputar," ujar Roni Tabroni, Selasa (19/11/2024).
Selain kebudayaan dan perputaran ekonomi, konten lokal juga ditujukan untuk masyarakat guna mengetahui fenomena yang terjadi disekitarnya lewat pemberitaan.
Editor : Abdul Basir