BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar memeriksa MAA, anggota DPRD Kabupaten Bandung, Senin (25/11/2024). Pemeriksaan terhadap legislator itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Hari ini penyidik Ditressiber mengundang yang bersangkutan (MAA) untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan Cucun Ahmad Syamsurijal," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pesan singkat, Senin (25/11/2024).
Pemeriksaan terhadap MAA berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Ditressiber Polda Jabar, Senin (25/11/2024). MAA masih menjalani pemeriksaan klarifikasi dan sempat beristirahat untuk salat Zuhur dan makan siang.
Di sela-sela waktu hendak salat, saat hendak dikonfirmasi wartawan, MAA menolak memberikan keterangan. Dia terus berjalan kaki menuju Masjid Al Aman, Mapolda Jabar. "Gak, gak," kata MAA.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Cucun merasa dirugikan oleh penyataan yang disampaikan terlapor dan dipublikasikan media.
Editor : Ude D Gunadi