Dua Tersangka Ditahan, Pemkot Bandung Amankan Seluruh Aset Kebun Binatang
Rabu, 27 November 2024 | 20:15 WIB
Selain itu, ada penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan selama 20 hari, hingga 14 Desember 2024.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
Editor : Zhafran Pramoedya