get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Jabar Sukses Tanpa PSU, KPU Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik

Senin, 02 Desember 2024 | 13:57 WIB
header img
DKPP menggelar sidang dan memutuskan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar. (FOTO: tangkapan layar YouTube DKPP)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya. Ummi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu, yaitu, Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat. 

DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut