get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Big Data dan AI, Kunci Tingkatkan Literasi Digital di Jabar

Kolaborasi Diskominfo Jabar dan Dirjen Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:45 WIB
header img
Diskominfo Jabar Bersama Dirjen Bea Cukai Gelar Diseminasi Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jabar menggelar kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (4/12/2024).

Dalam kegitan yang berlangsung di Prime Park Hotel, Kota Bandung itu, turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat, mulai dari Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM) se-Jabar, relawan TIK, budayawan, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa.

Kabid IKP Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina Supaat mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kampanye untuk melawan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Seperti yang sudah disampaikan tadi, kampanye ini bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kesehatan. Program ini ke depannya akan diarahkan ke mana dan sebagainya, itu nanti akan dijelaskan lebih lanjut," ucap Viky.

Viky menilai, selain dampak pendapatan negara, rokok ilegal juga menimbulkan risiko kesehatan yang besar.

"Rokok ilegal sering kali tidak memiliki informasi jelas terkait bahan-bahannya, seperti komposisi, saus, atau kandungan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kesehatan yang lebih besar dibandingkan rokok resmi," ungkapnya.

Dengan risiko kesehatan yang besar tersebut, kata Viky, maka biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah menjadi jauh lebih tinggi.

"Akibatnya, biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari peredaran rokok ilegal tersebut," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sekai Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini mengaku prihatin dengan tingginya angka prevalensi perokok usia anak.

"Pada tahun 2022 angkanya mencapai 9% bisa dibayangkan. Tahun 2023 angkanya menurun sedikit menjadi 8,97%. Harapannya, tahun ini bisa jauh lebih menurun lagi," ucap Meirna.

Meirna berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Soal pendapatan negara, itu adalah hasil yang akan mengikuti," ujarnya.

Meirna mengatakan, target penerimaan dari cukai rokok di Jabar tahun 2024 sebesar Rp36 triliun.

"Namun, hingga saat ini baru mencapai Rp24 triliun. Mungkin sampai akhir Desember, capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun," imbuhnya.

Meirna mengakui bahwa capaian penerimaan dari cukai rokok terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok.  

"Penurunan penerimaan ini juga disebabkan oleh peredaran rokok ilegal. Salah satu faktornya adalah semakin maraknya rokok ilegal di pasaran," ucapnya.

"Karena itu, kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," tambahnya.

Sementara itu, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Irvan Sujadi mengapresiasi kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal.

"Kegiatan diseminasi ini menurut kami adalah hal yang sangat baik. Kami di bidang penegakan hukum terus melaksanakan tugas ini dengan kolaborasi bersama berbagai pihak. Ini sudah menjadi rutinitas, khususnya dalam penegakan hukum terkait rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai (TBH-CHT)," kata Irvan.

Irvan mengatakan, penegakan hukum terkait rokok ilegal secara intensif telah dilakukan sejak akhir tahun 2021.

"Dengan adanya regulasi seperti PMK 206, PMK 215, hingga PMK 72, kami semakin gencar melakukan penindakan. Hal ini terus dilakukan hingga tahun 2024," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut