get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabar Siap Sukseskan Sekolah Rakyat, 4 Lokasi Strategis Disiapkan

ASN Pemprov Jabar Diminta Berperan Aktif Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:43 WIB
header img
Kabid IKP Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Viky Edya Martina. (Foto: Ist)

"Kalau dilihat dari sudut pandang ASN, ini kaitannya dengan pendapatan negara dan anggaran. Jadi, awareness itu bukan hanya untuk pribadi dan keluarga, tetapi juga bagaimana rokok ilegal mempengaruhi pendapatan negara," katanya.

"Pendapatan negara itu kan berkaitan dengan program-program pemerintah dan segala macam," lanjutnya.

Secara spesifik, kata Viki, aturan teknis terkait cukai memang melarang siapa saja yang melakukan jual beli, produksi, atau mengedarkan rokok ilegal.

Menurutnya, semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman, minimal sanksi administrasi hingga hukuman pidana.  

"Misalnya, kalau ASN terlibat dalam jual beli rokok ilegal, sebetulnya sudah memenuhi unsur pasalnya. Namun, kalau ASN hanya merokok ilegal, memang tidak ada aturan khusus. Tetapi, jika bisa disambungkan, maka jika ada pasal yang dikenakan, hukumannya bisa berlapis," jelasnya.

"Jadi, kalau terkena pidana, nanti akan masuk ke hukuman disiplin di ASN. Siapapun yang terkena pidana pasti kena hukuman disiplin. Jadi, bisa dari rokok ilegal masalahnya menjadi panjang," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut