get app
inews
Aa Text
Read Next : Usman Ali Minta Maaf, Tertawa saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:48 WIB
header img
Tomson Panjaitan SH, kuasa hukum tergugat dr Norman Miguna. (FOTO: ISTIMEWA)

Tomson pun menyebut, perseteruan antara penggugat dan tergugat telah terjadi tiga kali, mulai gugatan perdata, pidana dan gugatan perkara yang sedang disidangkan saat ini, majelis hakim Tuty Haryati dan Dalyusra. 

"Kami telah mengirim surat dengan meminta penggantian majelis hakim yang menangani perkara ini namun permintaan tersebut tidak digubris oleh pihak pengadilan," ucapnya.

Alasan kuasa hukum Norman meminta susunan majelis hakim berbeda karena, dua peristiwa hukum yang disidangkan sebelumnya dimenangkan oleh Handrew sebagai penggugat.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut