Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengosongan Rumah di Cimenyan Bandung Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:48 WIB
  • author Agus Warsudi
Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal
Tomson Panjaitan SH, kuasa hukum tergugat dr Norman Miguna. (FOTO: ISTIMEWA)

Tomson pun menyebut, perseteruan antara penggugat dan tergugat telah terjadi tiga kali, mulai gugatan perdata, pidana dan gugatan perkara yang sedang disidangkan saat ini, majelis hakim Tuty Haryati dan Dalyusra. 

"Kami telah mengirim surat dengan meminta penggantian majelis hakim yang menangani perkara ini namun permintaan tersebut tidak digubris oleh pihak pengadilan," ucapnya.

Alasan kuasa hukum Norman meminta susunan majelis hakim berbeda karena, dua peristiwa hukum yang disidangkan sebelumnya dimenangkan oleh Handrew sebagai penggugat.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut