Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:48 WIB
Tomson pun menyebut, perseteruan antara penggugat dan tergugat telah terjadi tiga kali, mulai gugatan perdata, pidana dan gugatan perkara yang sedang disidangkan saat ini, majelis hakim Tuty Haryati dan Dalyusra.
"Kami telah mengirim surat dengan meminta penggantian majelis hakim yang menangani perkara ini namun permintaan tersebut tidak digubris oleh pihak pengadilan," ucapnya.
Alasan kuasa hukum Norman meminta susunan majelis hakim berbeda karena, dua peristiwa hukum yang disidangkan sebelumnya dimenangkan oleh Handrew sebagai penggugat.
Editor : Ude D Gunadi