get app
inews
Aa Text
Read Next : Usman Ali Minta Maaf, Tertawa saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:48 WIB
header img
Tomson Panjaitan SH, kuasa hukum tergugat dr Norman Miguna. (FOTO: ISTIMEWA)

Jadi, ujar Tomson, gugatan atau kerugian yang timbul akibat pemberitaan, dijadikan dasar diajukan gugatan terhadap Norman, tidak masuk akal. Betapa banyaknya terdakwa di negara ini yang sudah diberitakan berbagai media, jika dijadikan alasan menimbulkan kerugian dan diajukan gugatan. 

"Ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Mau dibawa kemana hukum di republik ini?" ujarnya.

Karena itu, tutur Tomson, majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati dan Dalyusra hakim anggota, akan melihat perkara ini secara jernih menurut hukum dan menjatuhkan putusan yang adil.

Tomson juga merasa aneh dengan alas hukum gugatan ini diajukan penggugat yang didasari hanya pemberitaan yang dianggap menimbulkan kerugian. Namun lebih aneh lagi majelis hakim Tuty Haryati yang menangani perkara ini malah melakukan sita jamin terhadap rumah dan tanah milik tergugat yang tidak ada hubungannya dengan gugatan.

"Penetapan sita jamin itu pun hingga saat ini tidak diberikan kepada kami sebagai pihak tergugat. Jadi aneh menurut saya,” tutur Tomson. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut